Tentang Lumbung Data Kabupaten Padang Pariaman
Lumbung Data Kabupaten Padang Pariaman merupakan inisiatif dan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman yang Baru, Religius, Cerdas dan Sejahtera. Inisiatif ini merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,
Untuk mengisi data-data yang tampil di www. data.padangpariamankab.go.id yang harus dilakukan adalah dengan cara mengisikan data-data yang ingin di tampilkan melalu akses login ke aplikasi Lumbung Data. Untuk mengisi data tersebut adalah dengan cara mem-upload data di sub-menu Dataset dalam bentuk file yang berformat csv atau exxel
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang standar dan prosedur pengelolaan Satu Data Kabupaten Padang Pariaman menyatakan sesuai dengan Pasal 13 Bagian Ketiga tentang pengolahan bahwa OPD wajib mengelola data secara lengkap, aktual valid dan akuntabel serta dikoordinasikan oleh Kominfo yang berperan sebagai pintu masuk perolehan data (kliring data) untuk mengisi portal satu data
Data yang berada dalam lumbung data terdiri dari data statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.
Tempat Kedudukan Pengelolaan Lumbung Data
Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Padang Pariaman
Komplek Kantor Bupati Laitai III Paritmalintang Kecamatan Enam Lingkung
Telp (0751)4784555 Ekt 100 Fex (0751) 4784554 Kode POs 25584
Email: Pusdatinpadangpariamankab@gmail.com dan Facebook: dataopen.padangpariamankab